Pemkot Mataram Telusuri Perizinan FD Entertainment Selagalas

Pemkot Mataram menelusuri status perizinan FD Entertainment di Selagalas yang disebut belum mengantongi izin lengkap. Proses perizinan mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021.

Mei 13, 2025 - 07:13
Mei 13, 2025 - 07:15
 0  4
Pemkot Mataram Telusuri Perizinan FD Entertainment Selagalas
Tampak depan bangunan FD Entertainment di kawasan Selagalas, Mataram, yang kini tengah disorot terkait izin operasional. (Foto: Dok. AntaraNews NTB)

Mataram - Pemerintah Kota Mataram tengah melakukan penelusuran terkait operasional salah satu tempat hiburan malam di kawasan Selagalas, yakni FD Entertainment, yang diduga belum melengkapi dokumen perizinan usaha secara menyeluruh.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Amiruddin, menyampaikan bahwa penerbitan izin usaha tempat hiburan malam tidak bisa dilakukan secara instan. Prosesnya harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Semua usaha wajib melalui tahapan yang berlaku. Kami tidak bisa menerbitkan izin jika syarat dan prosedurnya belum dipenuhi,” ujar Amiruddin, sebagaimana dikutip dari laporan Antara News NTB.

Keterangan lain juga datang dari penasihat hukum Sinta Novita Rusadi, salah satu pihak yang disebut pernah menggagas pendirian usaha tersebut. Penasihat hukumnya, Kurniadi, menjelaskan bahwa kliennya sejak awal berniat membuka restoran dan tempat hiburan yang dilengkapi izin legal. Menurutnya, dalam perjalanan pengembangan usaha, ada keterlibatan pihak lain yang kemudian memperluas konsep usaha.

“Awalnya hanya restoran dan hiburan. Namun, berkembang dengan adanya bangunan tambahan seperti mes dan ruang karaoke,” jelas Kurniadi. Ia menambahkan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) saat ini masih tercatat atas nama kliennya.

Sementara itu, terkait pembukaan FD Entertainment yang disebut berlangsung pada 10 Mei 2025, Kurniadi menyebut bahwa kliennya tidak memberikan persetujuan karena proses perizinan belum tuntas. “Kami tegaskan bahwa belum ada izin lengkap untuk kegiatan operasional. Klien kami juga tidak menyetujui acara pembukaan tersebut,” katanya.

Nama Sutiman turut disebut dalam proses kerja sama usaha ini. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Desa di Kabupaten Lombok Timur. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan langsung dari pihak yang bersangkutan terkait keterlibatannya.

Pemkot Mataram menyatakan akan terus memantau dan menindaklanjuti persoalan ini sesuai prosedur hukum dan administratif yang berlaku. Pihak-pihak terkait juga diharapkan dapat menyelesaikan persoalan izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

( Sumber : Antaranews NTB )

shidayat Hobi menulis