Rapat Koordinasi Pertembakauan Lombok Timur: Jadwal Tanam Ditunda dan Komitmen Penyerapan Tembakau 2025
Rapat koordinasi pertembakauan di Aula Dinas Pertanian Lombok Timur membahas penyesuaian jadwal tanam akibat cuaca, transparansi pembelian tembakau, regulasi daerah, hingga komitmen serapan pasar tahun 2025.
Lombok Timur - Dalam upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan para pelaku usaha pertembakauan, Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan Sektor Pertembakauan. Undangan telah disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 500.8.1/344/BUN.TAN/V/2025, tertanggal 14 Mei 2025, kepada 32 pihak yang terdiri dari dinas terkait, asosiasi petani, dan perusahaan-perusahaan tembakau yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, membahas tantangan iklim, menjaga kestabilan harga, serta merumuskan langkah-langkah strategis penguatan sektor tembakau daerah.
Poin-Poin Hasil Rapat Koordinasi:
Rapat yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA menghasilkan beberapa poin penting, yang kemudian dituangkan dalam surat penyampaian hasil bernomor 500.8.1/389/BUN.TAN/V/2025, tertanggal 21 Mei 2025. Berikut adalah ringkasannya:
1. Penyesuaian Jadwal Tanam
Karena kondisi iklim yang tidak menentu, seluruh perusahaan dihimbau agar mengarahkan petani binaannya untuk menunda jadwal tanam sampai cuaca kembali stabil, guna menjaga kualitas dan kuantitas hasil panen.
2. Komitmen Penyerapan Hasil Panen
Perusahaan menyampaikan keyakinan bahwa pasar tembakau tahun 2025 tetap menyerap tembakau Lombok sepenuhnya. Bahkan dijelaskan oleh perwakilan APTI bahwa produksi tembakau Lombok hanya mencukupi sekitar sepertiga dari total kebutuhan industri rokok nasional, sehingga potensi serapan masih sangat terbuka.
Catatan: Muncul klarifikasi dari beberapa peserta rapat bahwa redaksi “perusahaan berkomitmen menyerap seluruh hasil panen” perlu diperjelas karena tidak dibahas secara eksplisit dalam rapat, namun merupakan keyakinan berdasarkan dinamika pasar yang disampaikan oleh asosiasi dan perusahaan.
3. Penerapan Regulasi Daerah
Penerapan Perda NTB No. 4 Tahun 2006 dan Pergub NTB No. 2 Tahun 2007 tetap berlaku hingga ada revisi regulasi lebih lanjut.
4. Transparansi Pembelian Tembakau
Semua perusahaan diharuskan untuk menyampaikan rencana dan realisasi pembelian tembakau kepada Dinas Pertanian serta melakukan musyawarah harga bersama petani sebelum proses pembelian.
5. Monitoring Kemitraan
Dinas Pertanian Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Timur akan melakukan monitoring langsung terhadap pelaksanaan kemitraan antara perusahaan dan petani.
6. Rencana Pertemuan Lanjutan
Akan diagendakan pertemuan lanjutan oleh Distanbun Provinsi NTB untuk membahas:
- Besaran kontribusi perusahaan tembakau
- Rencana perubahan regulasi
- Monitoring arus keluar tembakau NTB
- Kesepakatan kontribusi terhadap pembelian tembakau lokal


