Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2025: BBN Gratis, Ini Rincian!

Balik nama kendaraan bekas 2025 gratis BBN! Cek rincian biaya PKB, SWDKLLJ, STNK, BPKB, hingga mutasi, plus syarat mudah tanpa KTP pemilik lama

Juli 2, 2025 - 14:39
 0  2
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2025: BBN Gratis, Ini Rincian!
Proses balik nama kendaraan bekas kini lebih mudah dengan BBN gratis di 2025. (Sumber: Freepik)

Lomboklite.com - Membeli kendaraan bekas memang jadi pilihan banyak orang karena harganya lebih terjangkau. Tapi, jangan lupa urus balik nama agar kendaraan resmi tercatat atas nama kamu.

Kabar gembira, mulai 5 Januari 2025, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi dihapuskan! Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Meski begitu, ada beberapa biaya lain yang tetap perlu kamu siapkan. Yuk, simak rincian lengkapnya!

Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Proses balik nama kendaraan bekas kini lebih mudah karena kamu tidak lagi perlu melampirkan KTP pemilik lama. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • E-KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • SKKP (notis pajak kendaraan)
  • Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai

Dengan syarat ini, proses balik nama bisa dilakukan di Samsat terdekat tanpa ribet. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2025

Meski BBNKB gratis, ada beberapa biaya lain yang tetap harus dibayar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP Polri, berikut rinciannya:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung jenis dan nilai kendaraan. Kamu bisa cek di lembar STNK atau situs resmi Bapenda provinsi dengan memasukkan nomor pelat kendaraan. Jika ada tunggakan pajak, denda PKB akan dikenakan.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 untuk sepeda motor (kapasitas hingga 250 cc) dan Rp143.000 untuk mobil non-angkutan umum seperti sedan, jeep, atau pick-up (hingga 2.400 cc). Telat bayar pajak? Siap-siap kena denda SWDKLLJ.
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp100.000 untuk motor atau kendaraan roda tiga, Rp200.000 untuk mobil.
  • Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor): Rp60.000 untuk motor, Rp100.000 untuk mobil.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk motor, Rp375.000 untuk mobil.
  • Biaya Mutasi (jika beda daerah): Rp150.000 untuk motor, Rp250.000 untuk mobil.

Biaya ini bisa bervariasi tergantung kebijakan daerah, jadi pastikan cek langsung ke Samsat atau situs Bapenda provinsi kamu.

Kenapa Harus Balik Nama?

Balik nama kendaraan penting untuk memastikan data kepemilikan di STNK dan BPKB sesuai dengan identitas pemilik baru. Ini memudahkan pengurusan pajak tahunan, perpanjangan STNK, hingga klaim asuransi jika terjadi sesuatu.

Tanpa balik nama, kamu bisa repot saat bayar pajak karena harus pinjam identitas pemilik lama. Dengan BBNKB gratis, sekarang adalah waktu terbaik untuk mengurusnya!

Tips Mengurus Balik Nama

Agar proses balik nama lancar, ikuti tips berikut:

  1. Siapkan dokumen lengkap sebelum ke Samsat.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat untuk verifikasi nomor rangka dan mesin.
  3. Jika kendaraan dari luar daerah, urus mutasi terlebih dahulu di Samsat asal.
  4. Manfaatkan layanan online seperti Samsat Digital Nasional untuk cek PKB atau bayar pajak.
  5. Datang pagi untuk menghindari antrean panjang.

Beberapa daerah juga sudah menyediakan layanan balik nama secara online melalui aplikasi resmi Samsat, jadi cek apakah daerahmu sudah mendukung fitur ini.

Program Pemutihan Pajak 2025

Di beberapa provinsi, seperti Jawa Barat dan Sulawesi Selatan, ada program pemutihan pajak hingga akhir 2025. Program ini biasanya mencakup penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ, sehingga kamu hanya bayar pokok pajak.

Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan dan mengurus balik nama tanpa beban denda!

Dengan kebijakan BBNKB gratis dan kemudahan syarat, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengurus balik nama kendaraan bekas. Jangan tunda lagi, segera ke Samsat terdekat dan pastikan kendaraanmu resmi atas namamu! (sh)

samsuhid Penulis lepas, web manager, pengusaha, kadang koresponden. Saya cuma suka berbagi hal-hal bermanfaat di dunia digital—nggak lebih, nggak kurang.