Pemutihan Pajak Kendaraan Lombok Timur 2026 Dimulai

Pemutihan pajak kendaraan Lombok Timur 2026 hadir dengan penghapusan denda dan keringanan tunggakan. Warga diminta manfaatkan program ini.

Juni 18, 2026 - 06:42
Juni 18, 2026 - 06:51
 0  1
Pemutihan Pajak Kendaraan Lombok Timur 2026 Dimulai
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Lombok Timur 2026 memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKLITE.COM – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Kabupaten Lombok Timur. Pemerintah Provinsi NTB secara resmi meluncurkan program keringanan daerah melalui agenda Pemutihan Pajak Kendaraan NTB 2026. Langkah strategis ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.

Pelaksanaan program relaksasi fiskal ini didasarkan pada payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 6 Tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak diberikan sejumlah fasilitas insentif berupa penghapusan sanksi administrasi hingga potongan biaya pokok untuk jenis pengurusan tertentu.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas berjalannya stimulus pajak ini. Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur dalam keterangan resminya menyatakan bahwa insentif ini merupakan wujud nyata atensi pemerintah untuk meringankan beban finansial warga, sekaligus menjadi momentum penting guna memacu kesadaran kolektif dalam membayar pajak tepat waktu.

Pihak eksekutif daerah juga mengingatkan masyarakat bahwa kontribusi dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini nantinya akan dialokasikan kembali secara langsung ke daerah. Dana yang terhimpun bakal digunakan untuk membiayai akselerasi infrastruktur jalan, optimalisasi fasilitas kesehatan, peningkatan mutu pelayanan publik, hingga program pendidikan yang bermuara pada peningkatan taraf kesejahteraan warga.

Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan NTB 2026

Bagi Anda warga Lombok Timur yang berniat memanfaatkan momentum diskon daerah ini, berikut adalah tiga poin insentif utama yang diberlakukan selama masa program:

  • Penghapusan Denda Keterlambatan (Bebas Denda 100%): Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB dibebaskan sepenuhnya dari denda administrasi. Insentif ini berlaku mulai tanggal 15 Juni hingga 30 September 2026.
  • Pemutihan Tunggakan Pokok Pajak Lama: Untuk kendaraan yang memiliki riwayat menunggak pajak di atas 5 tahun, diberikan dispensasi berupa pembebasan pokok pajak untuk tahun fiskal 2020 ke bawah. Masa berlaku poin ini sama, yakni dari 15 Juni sampai 30 September 2026.
  • Diskon Pajak Mutasi dan Balik Nama (BBNKB Second): Kendaraan yang berasal dari luar daerah dan melakukan proses balik nama menjadi pelat DR atau EA (Pelat NTB) akan mendapatkan potongan kuota pajak sebesar 50%. Insentif mutasi masuk ini memiliki durasi lebih panjang, dimulai dari 15 Juni hingga 19 Desember 2026.

Mengingat durasi program yang terbatas, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengurusan dokumen kendaraan hingga mendekati tenggat waktu berakhir demi menghindari antrean panjang. Warga dapat segera mendatangi kantor Samsat Induk terdekat, Samsat Keliling, atau memanfaatkan layanan digital resmi yang telah disediakan oleh Bapenda NTB.

Sumber Referensi:
  • Pemprov NTB Bebaskan Denda Pajak Motor hingga 30 September 2026 - detikcom detikcom
  • Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di NTB, Denda dan Tunggakan Lama Dihapus - Medcom.id Medcom

samsuhid Penulis lepas, web manager, pengusaha, kadang koresponden. Saya cuma suka berbagi hal-hal bermanfaat di dunia digital—nggak lebih, nggak kurang.