Pajak Wisata Lombok Timur Dorong PAD & Pembangunan 2025

Pajak wisata Lombok Timur dari hotel & restoran tingkatkan PAD untuk pembangunan. Ketahui cara perhitungan & manfaatnya bagi Ekas!

Juni 21, 2025 - 06:39
 0  3
Pajak Wisata Lombok Timur Dorong PAD & Pembangunan 2025
Wisatawan sedang berselancar di Pantai Ekas, Lombok Timur, berkontribusi pada PAD melalui pajak hotel dan restoran untuk pembangunan daerah. (Foto:Ilustrasi GeminiAI)

Lomboklite.com - Pantai Ekas di Lombok Timur kini menjadi sorotan, bukan hanya karena ombaknya yang memikat peselancar dunia, tetapi juga potensi pajak wisatanya yang mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan kebijakan penertiban wisatawan yang tidak menginap, Pemkab Lombok Timur berupaya memaksimalkan kontribusi ekonomi dari sektor pariwisata, khususnya melalui pajak hotel dan restoran.

Menurut penelitian dari E-Jurnal EP Unud, setiap rupiah yang dibelanjakan wisatawan di suatu daerah wisata memicu efek domino ekonomi, mulai dari pendapatan bisnis lokal hingga pajak daerah. Di Ekas, wisatawan, terutama peselancar asing, menghabiskan dana untuk akomodasi, makanan, transportasi seperti sewa perahu, hingga suvenir. Pengeluaran ini tak hanya menggerakkan ekonomi lokal, tetapi juga menghasilkan pajak yang signifikan bagi Pemkab Lombok Timur.

Fasilitas Wisata Ekas yang Kian Lengkap

Infrastruktur menuju Ekas kini sudah mulus, didukung belasan penginapan dan restoran di Kecamatan Jerowaru, seperti Desa Ekas, Seriwe, dan Sekaroh. Berdasarkan data dari Booking.com per 19 Juni 2025, beberapa akomodasi populer meliputi Satu Hati Hotel (Rp617.500/malam), Innit Lombok (Rp7.650.000/malam), hingga Ekas Beach Guesthouse (Rp198.000/malam). Pilihan ini menunjukkan bahwa Ekas mampu memenuhi kebutuhan wisatawan dari berbagai kalangan.

Bagaimana Pajak Wisata Dihitung?

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), setiap tamu yang menginap di hotel atau makan di restoran dikenakan pajak sebesar 10%, dikenal sebagai Pajak Pembangunan Satu (PB1). Contohnya, untuk kamar di Panorama Ekas seharga Rp940.000 per malam, pajak 10% adalah Rp94.000, sehingga total tagihan menjadi Rp1.034.000. Begitu pula untuk biaya makan Rp500.000 per hari, pajaknya Rp50.000, membuat total Rp550.000.

Jika 10 tamu menginap selama sebulan, pajak yang terkumpul bisa mencapai Rp43,2 juta (Rp94.000 + Rp50.000 x 10 tamu x 30 hari). Dalam setahun, angka ini berpotensi menyentuh Rp518,4 juta hanya dari segelintir wisatawan. Angka ini belum termasuk kontribusi dari wisatawan non-peselancar yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Pajak untuk Pembangunan Daerah

Pajak wisata ini menjadi tumpuan Pemkab Lombok Timur untuk mendanai pembangunan infrastruktur seperti jalan, irigasi, hingga penanganan bencana. “Pajak dari wisatawan akan kembali ke masyarakat melalui fasilitas publik yang mendukung pariwisata,” ujar Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, dikutip dari Pajak Online, 20 Juni 2025. Kebijakan ini juga mendorong wisatawan untuk menginap lebih lama di Ekas, meningkatkan pendapatan lokal dan PAD.

Dengan digitalisasi pajak melalui Sistem Informasi Perpajakan Daerah (SIPDAH), Pemkab Lombok Timur optimistis mencapai target PAD 90% di 2025. Langkah ini tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak. Ekas kini bukan sekadar destinasi surfing, tetapi juga mesin ekonomi yang memperkuat Lombok Timur.

Sumber Referensi:
- Tulisan Lalu Sukirman / FB Kabar Kaeles

samsuhid Penulis lepas, web manager, pengusaha, kadang koresponden. Saya cuma suka berbagi hal-hal bermanfaat di dunia digital—nggak lebih, nggak kurang.