Resmi! Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Cek Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai Mei 2025 berdasarkan UU HKPD 2022. Cek rincian dan syarat lengkapnya di sini.
Jakarta - Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bekas alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua atau lebih.
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 nomor 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari dealer. Artinya, mulai saat ini, proses balik nama kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenai biaya BBNKB.
βJangan tunda-tunda, BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus,β tegas Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fathoni, yang juga merupakan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Minggu (19/5/2025).
Meski begitu, masyarakat tetap harus membayar kewajiban lain terkait kendaraan, seperti pajak tahunan dan biaya administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap dengan penghapusan BBNKB kendaraan bekas ini, masyarakat semakin terdorong untuk segera melakukan balik nama, demi kepastian hukum dan mempermudah layanan publik di sektor perpajakan kendaraan bermotor.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat, terutama pembeli kendaraan bekas yang selama ini menunda proses balik nama karena terbebani biaya tambahan. (sh)



