Viral Pernikahan Anak di Lombok Tengah, LPA Mataram Laporkan ke Polisi
Video prosesi nyongkolan pasangan anak di bawah umur asal Lombok Tengah viral di media sosial. LPA Kota Mataram melaporkan kasus ini ke Polres untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Lombok Tengah - Sebuah video prosesi adat nyongkolan yang memperlihatkan pasangan anak di bawah umur kembali mengguncang jagat maya. Dalam video yang beredar luas di TikTok dan Facebook, terlihat sepasang remaja dengan busana pengantin tengah beriringan dalam prosesi adat khas Sasak—dengan wajah sumringah dan antusiasme dari para tamu undangan.
Pasangan itu diketahui adalah R (16 tahun), siswa kelas 1 SMK, dan seorang gadis yang masih duduk di kelas 2 SMP. Peristiwa ini diduga terjadi di Desa Rarang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Menanggapi viralnya video tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram langsung bergerak cepat. Ketua LPA, Joko Jumadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan pernikahan anak ini ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 24 Mei 2025.
“Kami sudah lakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak. Informasi awal menyebutkan kejadian di salah satu desa di Lombok Tengah,” jelas Joko. Mirisnya, berdasarkan penelusuran LPA, mempelai perempuan ternyata sudah dua kali sebelumnya hampir dinikahkan, namun berhasil digagalkan. Baru di percobaan ketiga, pernikahan akhirnya tetap dilangsungkan.
Fenomena ini memunculkan reaksi beragam dari netizen. Banyak yang menyayangkan pernikahan di usia yang masih belia. Tak sedikit pula yang mempertanyakan peran orang tua dan tokoh masyarakat dalam mencegah praktik tersebut.
Joko menegaskan bahwa pernikahan anak berdampak serius pada masa depan generasi muda, terutama dalam hal pendidikan dan kesehatan. Ia juga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret.
“Kami siap mendampingi proses hukum. Masyarakat perlu diedukasi bahwa pernikahan dini bukan solusi, tapi justru bisa memperparah kondisi ekonomi dan sosial anak-anak kita,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Save the Children Indonesia, angka pengajuan dispensasi nikah di NTB melonjak dari 311 kasus di 2019 menjadi 803 kasus pada 2020. Pemicunya antara lain kondisi ekonomi, dampak pandemi, dan rendahnya pendidikan keluarga.
LPA Mataram menyerukan pentingnya edukasi publik, terutama di daerah-daerah dengan angka perkawinan anak yang tinggi. Sementara itu, kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian, dan publik menantikan tindak lanjut dari pihak berwenang.



