Kejati NTB Selidiki Dugaan Mark Up Lahan Sirkuit MXGP Samota, Nama Ali BD Disebut

Mataram – Kejaksaan Tinggi NTB sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pembelian lahan untuk Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa. Lahan seluas 70 hektare itu sebelumnya dimiliki oleh mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD).
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, mengatakan penyidik menduga ada mark up harga dalam transaksi lahan tersebut. “Dugaan korupsinya soal pembelian tanah yang harganya dimark up,” kata Enen, Rabu (7/5).
Tak hanya itu, penyidik juga mencium adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan. Sejumlah saksi telah dipanggil, termasuk Ali BD dan anaknya.
“Lahan milik Ali BD itu paling luas dan paling besar yang dibayar pemerintah,” ujar Enen.
Untuk saat ini, belum ada tersangka. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan akan meminta audit dari BPKP NTB untuk menghitung kerugian negara.
Sementara itu, Ali BD membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak tahu-menahu soal yang diselidiki kejaksaan karena hanya menjual tanah. “Harga jual pun lebih murah dari harga pasar. Harusnya Rp2 miliar per hektare, tapi dibayar antara Rp300 sampai Rp400 juta saja,” ujarnya.