Prof. Quraish Shihab Bicara Begini soal Nikah Dini di Lombok Tengah
Pernikahan anak usia 15 tahun di Lombok Tengah jadi sorotan nasional. Video nyongkolan viral, netizen geram, dan Prof. Quraish Shihab beri pandangan tegas. Apa kata hukum dan agama?
Terkait fenomena ini, ulama dan cendekiawan muslim Prof. Quraish Shihab—yang dikenal lewat tafsir al-Misbah—menyampaikan pandangan yang tegas:
“Orang tua tidak boleh menikahkan anaknya sebelum si anak siap lahir dan batin.”
Pernyataan ini diangkat dari wawancara di kanal YouTube Najwa Shihab. Saat ditanya tentang alasan orang tua menikahkan anak karena takut mereka “terjerumus zina,” Prof. Quraish menanggapi dengan tajam:
“Banyak orang masih berzina meskipun sudah menikah. Yang mencegah zina adalah pendidikan yang benar, bukan pernikahan dini.”
Risiko Pernikahan Anak: Bukan Cuma Sekadar Cinta
- Pendidikan terputus
- Ekonomi tidak stabil
- Keturunan yang lahir dari orang tua belum siap mental-fisik
Yang lebih mengkhawatirkan, banyak kasus pernikahan dini dibungkus dengan alasan agama atau adat, seolah-olah keduanya “mengizinkan”.
Ini yang kemudian menjadikan pernikahan anak sebagai semacam budaya—yang justru menciderai perlindungan anak.
Jangan Nikahkan Anak Karena Takut Omongan Tetangga
Menikah itu bukan hanya soal cinta, tapi soal tanggung jawab besar. Ketika anak-anak dipaksa menanggung beban yang bahkan orang dewasa pun belum tentu siap, di situlah letak bahaya utamanya.
Kalau kamu atau orang sekitarmu mengalami tekanan untuk menikah di usia muda, berani speak up! Edukasi dan perlindungan adalah hak anak.
Sumber : Tiktok/@@gerakanpisofficial_



