Cara Menyembelih Hewan Qurban Idul Adha 2025: Panduan Lengkap Syariat & Doa
Idul Adha segera tiba! Pelajari cara menyembelih hewan qurban yang benar sesuai syariat Islam. Panduan akurat untuk qurban Idul Adha 2025 Anda!"
Agar ibadah qurban sah di mata syariat, ada beberapa syarat sah hewan qurban yang harus dipenuhi terkait hewan yang akan disembelih. Pastikan hewan qurban Anda memenuhi kriteria ini:
1. Jenis Hewan Qurban yang Dibolehkan
Hanya hewan ternak tertentu yang boleh dijadikan qurban, yaitu:
-
Unta: Minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
-
Sapi/Kerbau: Minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
-
Kambing/Domba: Minimal berusia 1 tahun (untuk kambing) atau sudah tanggal giginya (untuk domba) meskipun belum genap 1 tahun. Ini sering disebut sebagai "musinnah" atau "jaz'ah" (untuk domba).
2. Kondisi Kesehatan Hewan Qurban
Hewan qurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan tidak sakit. Cacat yang tidak membolehkan qurban antara lain:
-
Sangat kurus (tidak berlemak) hingga mengurangi kualitas daging.
-
Buta sebelah atau kedua matanya secara jelas.
-
Pincang yang jelas sehingga tidak mampu berjalan normal.
-
Sakit yang jelas terlihat gejalanya (misalnya demam tinggi, lumpuh).
-
Terputus telinga atau ekornya sebagian besar (lebih dari separuh). Namun, tidak memiliki tanduk atau tanduknya patah tidak mengurangi keabsahan qurban, asalkan bukan patah yang menyebabkan luka parah atau penyakit.
3. Kepemilikan Hewan Qurban
Hewan qurban harus milik sendiri secara sah, bukan hasil curian, riba, atau barang gadai. Ini menunjukkan kehalalan harta yang digunakan untuk beribadah.
4. Waktu Penyembelihan Qurban
Penyembelihan qurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan syariat:
-
Dimulai setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.
-
Berakhir saat terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah (akhir hari Tasyriq).



