Prof. Quraish Shihab Bicara Begini soal Nikah Dini di Lombok Tengah

Pernikahan anak usia 15 tahun di Lombok Tengah jadi sorotan nasional. Video nyongkolan viral, netizen geram, dan Prof. Quraish Shihab beri pandangan tegas. Apa kata hukum dan agama?

Juni 3, 2025 - 07:41
Juni 3, 2025 - 07:46
 0  4
Prof. Quraish Shihab Bicara Begini soal Nikah Dini di Lombok Tengah
Bukan Soal Zina! Prof. Quraish Shihab Jawab Kenapa Anak Belum Boleh Nikah

Baru-baru ini, jagat maya digegerkan dengan video nyongkolan pasangan muda dari Lombok Tengah. Bukan cuma karena arak-arakan khas Sasak yang meriah, tapi karena usia kedua mempelai yang masih sangat belia: pengantin perempuan 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP, sementara pengantin pria baru 17 tahun.

Tradisi nyongkolan yang sejatinya jadi momen sakral malah berubah jadi kontroversi nasional.

Viral: Joget di Atas Tandu, Panggil Ibu dengan Panik

Dalam video yang tersebar luas, pengantin perempuan tampak lugu dan canggung. Ia bahkan sempat berjoget-joget di atas tandu sambil memanggil ibunya dalam nada panik—membuat netizen ramai berspekulasi: “Apakah dia benar-benar siap menikah?”

Banyak warganet menyayangkan pernikahan ini karena dinilai tidak mencerminkan kesiapan emosional maupun mental sang pengantin perempuan.

Bahkan sejak April 2025, pasangan ini disebut-sebut sudah beberapa kali mencoba kawin lari, dan sempat menghilang selama dua hari ke Pulau Sumbawa.

Adat vs Hukum: Antara 'Witnah' dan Kewajiban Nikah

Dalam budaya Sasak, jika seorang perempuan dibawa kabur lebih dari 24 jam dan menyatakan siap menikah, maka orang tua “wajib” menikahkannya demi menjaga nama baik keluarga.

Meski pihak desa telah mencoba mencegah, bahkan meminta agar tidak diadakan prosesi nyongkolan, keluarga tetap bersikukuh.

Kini, pasangan muda ini tinggal bersama nenek mereka, dengan kondisi ekonomi yang sangat terbatas. Sang suami bekerja membantu pamannya mengumpulkan barang bekas.

LPA Mataram: Ini Bisa Masuk Pidana!

Kasus ini langsung mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Ketua LPA, Joko Jumandi, menegaskan bahwa orang tua kedua pihak dan penghulu yang menikahkan bisa dikenai sanksi hukum.

Menurut undang-undang di Indonesia, pernikahan anak di bawah umur adalah pidana.

“Semua pihak yang memfasilitasi pernikahan ini harus bertanggung jawab,” tegas Joko.

Kata Prof. Quraish Shihab: Nikah Bukan Solusi Hindari Zina

shidayat Hobi menulis